Berita Utama

Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Jenderal Bintang 4 Pensiun Usia 60 Tahun!

×

Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Jenderal Bintang 4 Pensiun Usia 60 Tahun!

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 06 09 at 13.22.42
Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU Polri menjadi UU. (TV Parlemen)

KITAINDONESIASIA.COM – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pengesahan dilakukan setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I yang telah disepakati oleh seluruh fraksi pada Senin (8/6).

Salah satu poin krusial dalam revisi UU Polri yang disahkan ini adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, khususnya bagi perwira tinggi (pati).

Menurut Wamenkum Eddy Hiariej, pada Pasal 30 ayat 5 huruf c diatur bahwa khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi adalah 60 tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun, atau dapat disesuaikan kembali berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Selain itu, UU baru ini juga memuat aturan peralihan mengenai batas usia pensiun bagi anggota Polri yang saat ini sedang aktif atau mendekati masa pensiun (berusia 56 hingga 58 tahun) agar masa transisinya berjalan secara adil dan proporsional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *