KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan dan menetapkan kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang ditandatangani hari ini, Selasa, 2 Desember 2025.
Total terdapat 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama pada tahun 2026. Jadwal ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor swasta dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun.
Berikut adalah rinciannya:
🗓️ Hari Libur Nasional 2026 (17 Hari)
- Januari: Tahun Baru (1 Jan), Isra Mikraj (16 Jan)
- Februari: Imlek 2577 Kongzili (17 Feb)
- Maret: Nyepi (19 Mar), Idul Fitri 1447 H (21-22 Mar), Wafat Yesus Kristus (3 Apr)
- April: Paskah (5 Apr)
- Mei: Hari Buruh (1 Mei), Kenaikan Yesus Kristus (14 Mei)
- Juni: Idul Adha (27 Mei), Waisak (31 Mei), Hari Lahir Pancasila (1 Jun), Tahun Baru Islam 1448 H (16 Jun)
- Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI (17 Agt)
- Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW (25 Agt)
- Desember: Natal (25 Des)
Cuti Bersama 2026 (8 Hari)
Pemerintah menetapkan periode libur Idul Fitri menjadi yang terpanjang, ditambah adanya tambahan cuti untuk Natal dan Imlek.
- 16 Februari: Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret: Hari Suci Nyepi
- 20, 23, 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember: Hari Raya Natal
Keputusan ini diharapkan mendorong sektor pariwisata domestik dengan memanfaatkan momentum long weekend yang tersebar di sepanjang tahun.(*)

