KITAINDONESIASATU.COM – Setelah melalui serangkai sidang yang panjang, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memutus perceraian Baim Wong dengan Paula Verhoeven, Rabu (16/4/2025) sore.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan Baim Wing untuk memberi nafkah mutah sebesar Rp 1 miliar. Sebelumnya, Paula menuntut Rp 3 miliar.
Sedang untuk hak asuh anak diputuskan secara bergantian. Diketahui nafkah mutah adalah pemberian (uang atau barang) dari mantan suami kepada mantan istrinya yang diceraikan, sebagai bekal hidup (penghibur hati) setelah perceraian.
Kepastian pemberian mutah itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, usai sidang pada Rabu (16/4/2025) .
“Pihak termohon ditetapkan untuk mendapatkan atau memeroleh mutah. Atau memerintahkan kepada pemohon sebagai suami yang menceraikan istri itu. Memberikan mutah berupa uang sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Suryana.
Baim Wong dan Paula Verhovene menikah pada 22 November 2018. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak yang saat ini dalam pengasuhan Baim Wong.
Namun perjalanan pasangan suami-istri ini harus berakhir di meja hijau. Baim Wong mengajukan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024.(*)

