KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meskipun demikian, sejumlah barang dan jasa tetap dikecualikan dari PPN, sementara beberapa produk mendapatkan diskon tarif.
“Seperti yang telah dijadwalkan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).
Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu termasuk dalam kategori yang bebas PPN.
Selain itu, sektor kesehatan, jasa keuangan, tenaga kerja, asuransi, dan air bersih juga dikecualikan. Untuk barang tertentu seperti tepung terigu dan minyak goreng, tarif PPN hanya sebesar 1 persen, dengan sisanya ditanggung pemerintah.
Airlangga menjelaskan bahwa tarif penuh 12 persen tidak akan diberlakukan untuk beberapa barang.
Airlangga juga menegaskan bahwa konsumsi rumah tangga tetap menjadi motor utama perekonomian Indonesia, dengan kontribusi mencapai 50 persen terhadap PDB.
Guna menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan berbagai stimulus, termasuk pembebasan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah dan kendaraan bermotor.
Selain itu, pemerintah akan melanjutkan program bantuan pangan berupa distribusi 10 kilogram beras per bulan untuk masyarakat kurang mampu di desil I dan II. Rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 VA juga akan mendapat diskon tagihan listrik sebesar 50 persen selama dua bulan.
Pada November 2024, Indeks Keyakinan Konsumen tercatat sebesar 125,9, dengan peningkatan belanja konsumen sebesar 1,7 persen menjadi Rp256,5 triliun. Barang tahan lama dan produk teknologi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 4,3 persen, diikuti barang kebutuhan sehari-hari (FMCG) yang tumbuh 1,1 persen.
“Daya beli masyarakat tetap kuat. Pertumbuhan ini juga didukung oleh berbagai stimulus pemerintah, termasuk pembebasan PPN untuk barang mewah,” tambah Airlangga.- ***


