Berita UtamaNews

Residivis Narkoba di Jatinegara Bunuh Rekannya, Sabu dan Kerambit Jadi Senjata Maut

×

Residivis Narkoba di Jatinegara Bunuh Rekannya, Sabu dan Kerambit Jadi Senjata Maut

Sebarkan artikel ini
ibu dan anak tewas di bandung
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Jakarta Timur diguncang kasus penganiayaan berujung maut. AAS (37), residivis narkoba, tega menganiaya rekannya hingga tewas di kawasan Bidara Cina, Jatinegara pada Sabtu (25/10) malam.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, menjelaskan, bahwa pelaku sebelumnya menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkotika jenis sabu dan baru bebas pada Juni 2025. Namun, AAS kembali terjerat kasus pidana serius.

Saat kejadian, pelaku yang sedang berada di kontrakan bersama calon istrinya, E, dan temannya, G, tersulut emosi setelah mengetahui ‘musuhnya’ sedang melintas di depan rumah. Tanpa pikir panjang, AAS mengambil kerambit dari lemari dan mengejar korban HJ (42) yang berjarak dua rumah.

Sumber polisi mengungkapkan, korban dituduh menjerumuskan adik pelaku dan berbohong terkait urusan narkoba. Dalam sekejap, HJ mengalami luka parah di leher dan meninggal di lokasi. Ironisnya, sebelum tragedi, keduanya sempat menggunakan sabu bersama-sama sebanyak tiga kali.

AAS sempat mencoba kabur menggunakan sepeda motor, namun warga menghadang. Pelarian berakhir di Manggarai, dan pelaku berhasil ditangkap kurang dari enam jam setelah kejadian oleh tim gabungan Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau kerambit dan pakaian korban yang berlumuran darah. AAS kini dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *