KITAINDONESIASATU.COM – Diduga gegara rebutan harta warisan, kakak adik terlibat duel maut di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, Sabtu (22/2/2025) pagi. Sang kakak tewas ditusuk, sedang pelaku adik harus mendekam dipenjara.
Alfi (28) keponakan korban menjelaskan, awal kejadian HG (55) korban, pamitan ke istrinya pada Jumat (21/2/2025) malam.
Rupanya tanpa sepengetahuan sang istri, korban menemui adiknya P (53). Padahal sang istri dan keluarganya sempat melarang suaminya untuk menemui P.
Ternyata HG menemui P di kontrakannya. Diperkirakan, keduanya terlibat cekcok mulut hingga akhirnya terlibat duel yang disepakati di satu tempat.
Menurut Alfi, perselisihan antara HG dan adiknya, P terkait pembagian harta warisan dari mendiang ayah mereka, telah berlangsung cukup lama
Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PIDM) Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan duel adik kakak itu bermula dari HG yang mendatangi rumah P.
Mereka kemudian bertemu di area lahan kosong. Hingga akhirnya sang kakak tewas ditangan adiknya.
Duel maut adik kakak ini dilihat seorang warga yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT diteruskan ke Polsek Kadudampit.
Petugas yang mendapat laporan berhasil menangkap pelaku. “Penyidik masih menyelidiki kasus ini, termasuk mencari motif pelaku,” ujarnya. (***)

