Selanjutnya, KPU Kota Bekasi kini menunggu selama tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan kepada paslon yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika dalam tiga hari kerja tidak ada gugatan, kami akan mengeluarkan surat penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih,” ujar Eli. (joy/aps)



