Berita Utama

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

×

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Razman Arif Nasution
Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Pengacara Razman Arif Nasution divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis tersebut dijatuhkan karena Razman dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap sesama advokat kondang, Hotman Paris Hutapea.

Sidang pembacaan putusan ini digelar pada Selasa (30/9/2025) secara in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa, karena Razman Nasution tidak hadir dengan alasan sakit. Vonis 1,5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Razman hukuman 2 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta kepada Razman. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Salah satu hal yang memberatkan vonis Razman adalah sikapnya yang dianggap tidak sopan di persidangan dan perbuatannya yang telah merusak martabat orang lain. Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Hotman Paris ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Tim kuasa hukum Razman Nasution sendiri sempat menyatakan keberatan dan walk out dari ruang sidang saat pembacaan vonis. Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Iqlima Kim, mantan asisten Hotman Paris, juga dijatuhi vonis pidana enam bulan penjara.(*)

Baca Juga  Razman Nasution Dituntut 2 Tahun dan Denda Rp 200 Juta dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *