Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Garut, Ridzky Ridznurdhin, menyebutkan bahwa sejak 24 Juni 2025, koperasi sudah resmi terbentuk di 442 desa/kelurahan.
“Koperasi Merah Putih bukan tujuan akhir, tapi alat untuk membawa kesejahteraan masyarakat. Melalui koperasi, masyarakat bisa mendapatkan layanan sembako, simpan pinjam, logistik, bahkan layanan kesehatan seperti apotek dan klinik desa,” jelas Ridzky.
Perizinan Lengkap, Siap Operasional
Peluncuran ini ditandai dengan pembagian Surat Keputusan Menteri Hukum, lengkap dengan dokumen operasional penting seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP, serta rekening bank koperasi. Semua proses ini difasilitasi agar koperasi siap menjalankan roda usahanya dengan legal dan profesional.
Langkah Lanjutan: SDM dan Penguatan Modal
Setelah pembentukan, langkah berikutnya adalah:
-Pelatihan pengurus dan pengawas koperasi
-Penyusunan SOP dan tata kelola kelembagaan
-Pendanaan dan penguatan modal koperasi
Program pelatihan ini akan digelar secara bertahap agar para pelaku koperasi memiliki kemampuan manajerial dan kewirausahaan yang mumpuni.



