Berita Utama

Rakyat Diobrak-obrak Bayar PKB, 3.033 Unit Randis Provinsi Banten Malah Nunggak Pajak

×

Rakyat Diobrak-obrak Bayar PKB, 3.033 Unit Randis Provinsi Banten Malah Nunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
randis
Kendaraan dinas Pemprov Banten. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, mencatat bahwa ada 3.033 unit Kendaraan Dinas (Randis) di Provinsi Banten masih menunggak pajak dengan total nilai Rp 1.466.284.000.

Dari informasi yang diterima, tunggakan pajak fantastis itu terhitung selama kurun 4 tahun mulai tahun 2020 sampai dengan 2024. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Banten, Rita Prameswari, mengatakan, ribuan Kendaraan Dinas yang menunggak pajak tersebar di 8 Kabupaten atau Kota dan intansi vertikal yang ada di Provinsi Banten.

“Kami mengimbau agar segera membayarkan pajaknya mumpung program pemutihan pajak ini masih berlangsung sampai 31 Oktober 2025. Jadi, tolong manfaatkan program ini,” kata Rita, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga  Polemik Peradilan bagi TNI di Jabatan Sipil, DPR dan Menkumham Bersilang Pendapat

Rita menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Samsat untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan pendataan dan penagihan Kendaraan Dinas (Randis) yang masih menunggak pajak. “Langkah pertaman yang kita ambil, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota. Mengingatkan juga, mungkin mereka lupa, setelah itu baru melakukan penagihan,” ungkapnya.

Selain akan melakukan penagihan, lanjut Rita, Bapenda Banten juga akan melakukan pendataan Kendaraan Dinas, guna mengetahui kondisi Randis yang masih digunakan dan yang sudah tidak digunakan. “Kita saligus mendata, apakah kendaraan itu masih ada atau memang sudah tidak terpakai, sehingga pajaknya tertunggak,” ujarnya.

Baca Juga  DKI Jakarta Perjelas Raperda KTR: Fokus Batasi Perokok, Bukan Melarang

Lebih lanjut Rita menyampaikan, apabila Randis dalam kondisi rusak, maka instansi pemegang aset harus membuat surat keterangan dari bengkel, dan tidak bisa langsung diputuskan bebas pajak. “Tidak seperti itu, harus ada pengajuan dulu, dengan syarat dan ketentuan yang ada. Jika Randis rusak, kita butuh surat keterangan dari bengkel dan lain-lain,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *