KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan menyusul polemik dan gelombang demonstrasi pada Agustus 2025. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali dua anggota, sementara tiga anggota lainnya tetap dikenakan sanksi nonaktif sementara.
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun mengatakan, anggota DPR yang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali adalah Adies Kadir (Fraksi Golkar) dan Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN).
Namun, tiga anggota lainnya dinyatakan melanggar kode etik dan dikenakan sanksi nonaktif sementara dengan durasi yang berbeda:
- Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem) dinonaktifkan selama 6 bulan.
- Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Fraksi PAN) dinonaktifkan selama 4 bulan.
- Nafa Urbach (Fraksi NasDem) dinonaktifkan selama 3 bulan.
MKD dalam putusannya menyebutkan bahwa para anggota dewan yang dinonaktifkan tersebut sebagian besar menjadi korban dari disinformasi dan konten hoax yang beredar di masyarakat, terutama terkait isu kenaikan gaji dan tunjangan DPR yang dipicu oleh aksi joget di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus 2025.
Keputusan ini mengakhiri penantian panjang nasib kelima anggota dewan yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing akibat pernyataan atau tindakan mereka yang dinilai memicu kemarahan publik. Sidang putusan ini juga diwarnai dengan kabar pencabutan aduan oleh para pelapor kepada MKD.(*)



