Berita UtamaHukum

Putusan Kasus Sentul City Terus Ditunda Hakim, Ada Apa?

×

Putusan Kasus Sentul City Terus Ditunda Hakim, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
sidang kasus sentul
Ilustrasi: Putusan kasus Sentul City, terus ditunda hakim (Foto: Aris MP)

Dalam gugatannya, warga mereka meminta majelis hakim menyatakan penguasaan lahan atas SHGB Nomor 2389, 2397, 2412, dan 2415 di Desa Bojong Koneng, sebagai perbuatan penguasaan yang melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini. 

Kemudian, menyatakan para penggugat sebagai pembeli beritikad baik. 

Selain itu, mereka juga meminta pihak tergugat untuk memberikan ganti rugi immaterial kepada para penggugat masing-masing sebesar satu miliar rupiah.

“Kami tidak mempermasalahkan soal surat tanah yang diklaim Sentul City, warga Bojong Koneng hanya meminta ganti rugi atas rumah mereka yang telah digusur dan dihancurkan oleh pihak pengembang,” ucap Rinaldo berpanjang lebar menjelaskan.

Letak tanah yang disengketakan, katanya, lokasinya berdekatan dengan kediaman Rocky Gerung yang menetap di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kabupaten Bogo.

“Kalau kasus Rocky Gerung sudah selesai. Ia tidak digusur Sentul City,” ucapnya. (amp/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *