KITAINDONESIASATU.COM – Rinaldo beranjak keluar menuju halaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara ini kemudian memilih tempat duduk, yang terletak di pinggir tembok.
“Hakim meminta sidang ditunda lagi. Ini penundaan yang ke sekian,” kata Rinaldo dengan nada datar sembari mengisap sebatang rokok, pada Jumat (20/12/2024) di Jakarta.
Dia katakan, majelis hakim belum mengabarkan kapan sidang putusannya. Mungkin akan diberitahukan lewat E-court, informasi melalui online.
Rinaldo yang bernaung di kantor hukum Roda Dua memang tengah menangani kasus Sentul di Bogor, Jawa Barat.
Ia menjadi pengacara warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, melawan PT Sentul City Tbk yang menggusur tanah dan bangunan mereka.
“Sentul City telah melakukan penggusuran di lahan, kebun, dan rumah atau bangunan milik klien kami,” ujarnya.
Persidangannya sendiri sudah berlangsung lama, sejak 2021 lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 718/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Warga di sana menggugat Sentul City Tbk terkait klaim kepemilikan lahan yang terletak di Desa Bojong Koneng.
Sentul City bermodalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2389, 2397, 2412, dan 2415 di Desa Bojong Koneng.

