Pengungkapan perdagangan pupuk ilegal ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin oleh AKBP Amin Rovi.
Berdasarkan informasi, petugas menyamar sebagai pembeli dan membeli pupuk merek Gajah Hitam Sakti pada Senin (4/11) di gudang tersebut. Setelah melakukan pengecekan nomor pendaftaran pupuk melalui situs resmi Kementan, petugas menemukan bahwa nomor pendaftaran tersebut tidak terdaftar.
Kemudian, penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Kementan yang mengonfirmasi bahwa pupuk tersebut tidak terdaftar dalam database Kementan. Berdasarkan bukti tersebut, polisi langsung menyegel gudang dan memberi tanda garis polisi.
Menurut keterangan sementara dari pemilik gudang, mereka membeli pupuk dari PT. Satria Gunung Sakti pada Agustus 2024 hingga 4 November 2024 dengan harga Rp4.050 per kilogram. Sebanyak 75 ton pupuk telah diperdagangkan ke petani di wilayah Binuang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut, dan Kalimantan Tengah, yang mayoritas digunakan untuk keperluan kebun kelapa sawit, padi, dan palawija. (Anang Fadhilah)***

