Berita UtamaHukum

Pupuk Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Terungkap di Banjarbaru

×

Pupuk Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Terungkap di Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
pupuk ilegal
Pupuk ilegal ditemukan di Kota Banjarbaru. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap peredaran pupuk organik phosphat ilegal di Kota Banjarbaru, tepatnya di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, pada Selasa lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 13.500 sak pupuk merek Gajah Hitam Sakti produksi PT. Satria Gunung Sakti, dengan masing-masing sak berisi 50 kilogram.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, Kamis 7 November 2024 menyatakan bahwa pupuk tersebut bisa dikategorikan ilegal karena tidak terdaftar dalam basis data Kementerian Pertanian (Kementan). Selain itu, pelaku usaha juga tidak memiliki badan hukum atau izin resmi untuk memperdagangkan pupuk tersebut.

Saat ini, pemilik gudang yang bernama Nurhamid beserta pihak-pihak yang terlibat masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Mereka disangka melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Kapolda Kalsel memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus ini yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, yang juga merupakan Ketua Tim Satgas Pangan Polda Kalsel.

Kapolda menekankan bahwa pupuk yang tidak terdaftar di Kementan berisiko merusak sektor pertanian karena kandungannya tidak dapat dipastikan, apakah bermanfaat atau justru berbahaya bagi tanaman.

“Penegakan hukum ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan yang menjadi salah satu prioritas dalam 100 hari kerja Presiden RI, Prabowo Subianto,” ujar Kapolda.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel, Syamsir Rahman, juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Polda Kalsel.

Ia mengingatkan bahwa peredaran pupuk ilegal dapat menimbulkan dampak buruk bagi sektor pertanian dan perkebunan, yang pada gilirannya bisa mengancam ketahanan pangan daerah apabila kandungan pupuk tidak sesuai dengan standar yang dibutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *