KITAINDONESIASATU.COM – Pangeran Andrew, putra kedua mendiang Ratu Elizabeth II dan adik dari Raja Charles III, secara resmi dicabut seluruh gelar kerajaannya dan diperintahkan untuk meninggalkan kediamannya di Kastil Windsor. Keputusan tegas ini diambil oleh Raja Charles III pada Kamis (30/10/2025) sebagai langkah dramatis untuk menjauhkan monarki Inggris dari skandal pelecehan seksual yang terus membelit sang pangeran.
Pangeran Andrew (65), yang sebelumnya menyandang gelar Duke of York dan sebutan “Yang Mulia” (His Royal Highness), kini hanya akan dikenal sebagai Andrew Mountbatten-Windsor. Pencabutan ini merupakan hak istimewa kerajaan (Royal Prerogative) yang digunakan Raja Charles dan menjadi insiden pencabutan gelar kerajaan pertama pada abad ini di Inggris.
Kejatuhan Pangeran Andrew berakar kuat pada kedekatannya dengan Jeffrey Epstein, seorang terpidana kejahatan seksual asal Amerika Serikat yang meninggal di penjara pada 2019. Andrew terseret skandal ketika Virginia Giuffre menuduhnya telah melakukan pelecehan seksual saat ia masih berusia 17 tahun, sebuah klaim yang dibantah keras oleh Andrew.
Meskipun Andrew telah memilih menyelesaikan kasus perdata tersebut di luar pengadilan dengan membayar sejumlah uang yang tidak diungkapkan kepada Giuffre pada tahun 2022, reputasinya hancur. Upaya Andrew untuk membersihkan nama melalui wawancara BBC pada 2019 justru memperburuk citranya karena dianggap tidak menunjukkan empati.
Tekanan publik semakin memuncak setelah beredarnya memoar Giuffre pada tahun 2025 yang semakin memperkuat tuduhan terhadap Andrew.

