INI ISI UNGGAHAN LARAS
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”
Polri menilai konten itu berpotensi memicu eskalasi kerusuhan berskala nasional dan melanggar sejumlah aturan hukum, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Penangkapan terhadap Laras dilakukan di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Keluarga Laras pun berharap anak kesayangan mereka secepatnya dibebaskan karena selama ini ia dikenal sebagai anak yang baik dan nurut pada orang tua. (*)

