Sementara Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 12B Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Prahara ini bermula dari perbuatan Gregorius Ronald Tannur yang didakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, atau dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
Hal itu sesuai dengan dakwaan penuntut umum yaitu pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Belakangan, Mahkamah Agung menyatakan Gregorius Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP dengan menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara.
Duduk sebagai ketua majelis hakim adalah Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara panitera pengganti adalah Yustisiana. Sedangkan putusan dibacakan pada 22 Oktober 2024.(*)


