“Ketua MA harus segera melakukan bersih-bersih di tubuh MA,” pinta Faisal Santiago dengan tegas.
Bersih-bersih itu, lanjutnya, di antaranya boleh dengan cara memperketat pengawasan kepada para hakim di lingkungan peradilan.
“Komisi Yudisial (KY) juga harus ikut mengawasi perilaku hakim serta pula melibatkan peran masyarakat untuk melakukan pengawasan kepada para hakim dan penegak hukum lainnya,” terangnya.
Padahal, tambah Faisal Santiago, tuntutan para hakim baru-baru ini untuk perbaikan kesejahteraannya sudah ditanggapi positif oleh presiden terpilih.
“Apalagi baru saja reward-nya diapresiasi Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim,” ujar Faisal Santiago.
Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka ketiga oknum hakim itu dijerat dengan Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 12 B Jo. Pasal 6 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 6 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


