KITAINDONESIASATU.COM – Tiga oknum hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dicokok Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024) terkait dugaan suap kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga oknum tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Anindyo. Oknum itu merupakan majelis yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur yang sebelumnya dituntut selama 12 tahun penjara.
Selain trio oknum hakim tersebut, Kejaksaan Agung turut menangkap Lisa Rahmat, penasehat hukum Ronald Tannur yang diduga sebagai perantara suap.
Penangkapan oknum “yang mulia” itu tentu mengejutkan masyarakat Indonesia. Betapa tidak, ini adalah pertama kali dalam sejarah Bangsa Indonesia hakim ditangkap oleh kejaksaan.
Jika melihat ke belakang, KPK adalah salah satu institusi yang sering melakukan OTT atau penangkapan terhadap oknum yang diduga korupsi. Namun tidak harus demikian. Faktanya jaksa telah berhasil menorehkan tinta sejarah baru dengan menangkap oknum pengadil itu.
Bahkan di pengembangannya Kejaksaan Agung menciduk pula Zarof Ricar yang merupakan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) dengan menyita uang tunai total hampir Rp 1 triliun, dan emas Antam berat sekitar 51 kilogram hasil mengurus perkara di Mahkamah Agung sejak 2012-2022.
Hal tersebut menjadi sorotan dan buah bibir di berbagai media lokal, nasional hingga media sosial pun berseliweran menyampaikan ragam komentar.
Prof Dr H Faisal Santiago, SH. MH, pakar hukum dari Universitas Borobudur, Jakarta, berpendapat bahwa penangkapan atau OTT itu sebuah bentuk sinergi terhadap adanya suatu kecurigaan dari putusan bebas Ronald Tannur yang dinilai janggal oleh kejaksaan sebagai penuntut perihal tuntutannya dengan adanya alat bukti yang lengkap.
“Apa yang dilakukan kejaksaan adalah suatu hal yang baik sebagai penegak hukum,” kata Faisal Santiago, Minggu (27/10/2024) sore.
Dia pun mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang melakukan penangkapan terhadap oknum hakim yang membuat wajah dunia peradilan Indonesia jadi bopeng.
“Baguslah. Semua penegak hukum terutama hakim harus sesuai dengan fungsinya untuk mengadili yang benar sesuai alat bukti yang sudah ada dan sesuai fakta persidangan,” terangnya.
Menyikapi peristiwa penangkapan hakim yang menjadi tamparan keras bagi Mahkamah Agung, Faisal Santiago berharap kepada Ketua Mahkamah Agung yang baru terpilih yaitu Prof. Dr H. Sunarto, SH. MH segera melakukan bersih-bersih di tubuh Mahkamah Agung.

