KITAINDONESIASATU.COM – Upaya hukum yang dilancarkan oleh buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, untuk menggugat status tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas di tengah jalan. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos dalam sidang putusan yang digelar Selasa (2/12/2025) malam.
“Menyatakan, permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Halida saat membacakan amar putusan.
Penolakan permohonan praperadilan ini didasari oleh dua alasan utama: permohonan tersebut dinilai prematur dan error in objecto (salah objek). Hakim menjelaskan bahwa objek yang digugat, yaitu penangkapan, tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia (KPK).
Penangkapan Paulus Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura, tempat ia ditangkap pada Januari 2025, yang prosesnya mengikuti hukum acara di Singapura.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, status tersangka yang disematkan oleh KPK kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu dalam kasus e-KTP tetap sah secara hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik putusan hakim, dan berharap putusan ini dapat mendorong percepatan proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.
KPK menegaskan akan terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung untuk memastikan buronan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021 ini segera dipulangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

