KITAINDONESIASATU.COM – Ada kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK serta TNI/Polri. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, pensiunan serta TNI dan Polri, akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Pencairan THR ini akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
“THR dibayarkan 2 minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025,” ungkap Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ujarnya.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN, TNI, dan Polri atas pengabdian mereka kepada negara. Diharapkan, pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para ASN, TNI, dan Polri dalam menyambut Hari Raya Idulfitri dan tahun ajaran baru.
Besaran THR yang diterima para ASN, PPPK serta personel TNI/Polri berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Seluruhnya ada 9,4 juta jiwa yang menerima THR dari pemerintah pada tahun 2025 ini. (*)

