Berita Utama

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana di Sumatra!

×

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana di Sumatra!

Sebarkan artikel ini
prasetyo
Mensesneg Prasetyo Hadi. (Dok. Mensesneg)

KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).

Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas pada Senin, 19 Januari 2026, setelah perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat yang memicu bencana banjir bandang dan tanah longsor di penghujung tahun 2025.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa perusahaan yang ditindak terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di sektor tambang dan perkebunan.

Baca Juga  Skor Akhir Fulham vs Tottenham 2-1, Spurs Makin Dekat ke Degradasi

Salah satu nama besar yang terdampak adalah PT TPL di Sumatra Utara dan PT AR yang izin tambang emasnya turut dicabut.

Langkah ini merupakan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menemukan indikasi perusakan lingkungan masif.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi korporasi yang mengabaikan ekologi demi keuntungan pribadi, terutama jika berdampak pada keselamatan nyawa warga.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *