Berita UtamaNews

PPIH Terbitkan Edaran Terkait Penempatan Pasangan Jemaah di Makkah

×

PPIH Terbitkan Edaran Terkait Penempatan Pasangan Jemaah di Makkah

Sebarkan artikel ini
Munchlis kemenag scaled
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi. (Foto: Humas Kemenag)

KITAINDONESIASATU.COM – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi merespons aspirasi jemaah haji Indonesia yang terdampak kebijakan layanan berbasis Syarikah, yang menyebabkan sejumlah jemaah ditempatkan terpisah di hotel-hotel Makkah. Sebagai langkah tindak lanjut, PPIH telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur prosedur penggabungan bagi pasangan jemaah yang terpisah.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, dan resmi diterbitkan pada Sabtu, 17 Mei 2025. “Penerbitan edaran ini bertujuan untuk menjamin kenyamanan serta kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami-istri, anak dan orang tua, maupun jemaah lansia atau disabilitas beserta pendampingnya yang saat ini menempati akomodasi terpisah di Makkah,” jelas Muchlis.

Dijelaskan Muchlis yang juga Direktur Layanan Haji Luar Negeri, pemisahan tempat tinggal antaranggota keluarga dalam satu kloter pada tahun ini terjadi akibat kebijakan layanan haji selama jemaah berada di Makkah yang berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan). Menurutnya, kebijakan ini tidak dapat dihindari pada fase penempatan jemaah di Makkah. Sementara di Madinah, penempatan jemaah masih bisa dilakukan berdasarkan kloter kedatangan dari Tanah Air.

Baca Juga  Fakta Baru! Visa Haji Furoda 2025 Tak Terbit di Seluruh Dunia

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jemaah haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” tegas Muchlis M Hanafi.

Berkenaan dengan itu, para Ketua Kloter diminta untuk melakukan pendataan terhadap jemaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah (suami dan istri, anak dan orang tua, lansia/disabilitas dan pendamping), dengan mencantumkan nama jemaah dan identitas syarikah masing-masing. Data tersebut segera disampaikan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah dalam rangka penggabungan.

Baca Juga  AFC Puji Persib dan Dewa United Setinggi Langit!

“Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, agar melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah,” tegas Muchlis M Hanafi.

“Hal ini penting agarkeberadaan mereka tercatat oleh syarikah, dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H,” sambungnya.

Selaku Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi meminta Kepala Daker Makkah bersama seluruh Kepala Sektor agar segera menunjuk penanggung jawab khusus untuk menangani proses penggabungan pasangan jemaah yang terpisah. Ini penting segera dilakukan untuk memastikan koordinasi berjalan efektif dan respons cepat terhadap laporan lapangan.

“Proses penggabungan kembali jemaah yang terpisah agar diselesaikan dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah kedatangan di Makkah,” tandasnya.

Baca Juga  KRONOLOGI Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan Diduga karena Penganiayaan

Jemaah haji Indonesia mulai datang ke Makkah sejak 10 Mei 2025. Mereka adalah jemaah haji yang berangkat pada gelombang I dan terlebih dahulu menetap di Madinah selama lebih kurang sembilan hari. Sampai dengan saat ini, tercatat sudah lebih dari 120 kelompok terbang (kloter) dengan 47.014 jemaah yang sudah diberangkatkan dari Madinah menuju Makkah.

Selain itu, Makkah mulai hari ini juga sudah menerima kedatangan jemaah haji yang berangkat pada gelombang II, dari Tanah Air mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Hingga malam ini, ada 14 kloter yang dijadwalkan masuk Makkah dari kedatangan di Bandara Jeddah dengan total sekitar 5.300 jemaah. Proses kedatangan jemaah gelombang II dari Jeddah ke Makkah berlangsung dari 17 – 31 Mei 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *