KITAINDONESIASATU.COM – Akhir-akhir ini beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan disita oleh pihak kepolisian. Kabar ini tentu saja meresahkan masyarakat, terutama para pemilik kendaraan bermotor.
Menanggapi isu tersebut, Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut. Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, tidak ada perubahan aturan tilang terkait penyitaan kendaraan karena STNK mati selama dua tahun.
“Informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar. Tidak ada perubahan aturan tilang terkait penyitaan kendaraan karena STNK mati selama dua tahun,” ujar Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, kemarin.
Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menjelaskan bahwa STNK memang wajib diperpanjang setiap tahunnya. Namun, jika pemilik kendaraan lalai dan STNK mati, maka akan dikenakan tilang. Kendaraan tersebut tidak akan disita, tetapi pemilik kendaraan akan diarahkan untuk segera mengurus perpanjangan STNK di kantor Samsat terdekat.
“STNK memang wajib diperpanjang setiap tahun. Jika pemilik kendaraan lalai dan STNK mati, maka akan dikenakan tilang. Kendaraan tidak akan disita, tetapi pemilik kendaraan akan diarahkan untuk segera mengurus perpanjangan STNK di kantor Samsat terdekat,” jelas Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia meminta masyarakat untuk selalu mencari informasi dari sumber yang terpercaya, seperti Korlantas Polri atau kantor Samsat terdekat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Selalu cari informasi dari sumber yang terpercaya,” imbau Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso.
Dengan adanya klarifikasi dari Korlantas Polri ini, diharapkan masyarakat tidak lagi resah dengan isu penyitaan kendaraan karena STNK mati selama dua tahun.(*)

