Berita Utama

Polri Tegas: Laporkan Ormas yang Minta THR via Call Center 110

×

Polri Tegas: Laporkan Ormas yang Minta THR via Call Center 110

Sebarkan artikel ini
THR Lebaran 2025
Ilustrasi pemerasan dengan dalih THR oleh ormas. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Menjelang Idulfitri 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan aksi paksaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas). Fenomena “permintaan paksa” yang kerap meresahkan pelaku usaha dan warga ini menjadi atensi khusus demi menjaga kondusivitas wilayah.

Polri menekankan bahwa segala bentuk permintaan dana yang disertai ancaman, intimidasi, atau kekerasan merupakan tindak pidana pemerasan. Warga yang merasa terganggu atau menjadi korban diminta untuk tidak ragu melapor melalui layanan darurat Call Center 110. Layanan ini beroperasi 24 jam dan terintegrasi langsung dengan satuan wilayah terdekat untuk penanganan cepat.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026) mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kejadian secara real-time ke 110; laporan akan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.

“Jadi itu kalau ada permintaan kontribusi terkait dengan perayaan Idul Fitri ini. Saya pikir itu, pergunakan layanan 110 jangan lupa. Petugas pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan perayaan lebaran tahun ini berjalan aman tanpa ada pihak yang merasa terbebani secara ilegal. Polri juga mengimbau para pimpinan ormas untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang mencederai bulan suci Ramadan serta melanggar hukum.

Baca Juga  3 Desember 2024 Jakarta Berawan, Waspadai Angin Kencang!

Biasanya aksi pemalakan dengan dalih THR lebaran sering menghantui para pengusaha di berbagai daerah di Indonesia. Mereka mengatasnamakan Ormas untuk memintan jatah THR hingga membuat pengusaha takut. Polri pun meminta pengusaha atau pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk lapor ke polisi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *