Kemenkominfo Blokir Jutaan Konten Judi Online
Sementara itu, Sofyan Kurniawan dari Kemenkominfo menambahkan, praktik judi online di ruang digital semakin masif.
Kominfo bersama Polri mencatat lebih dari 6,9 juta konten berhasil diblokir sejak 2017, sebagian besar terkait sindikat internasional.
Pemerintah dan Polri Tegaskan Judi Online Musuh Bersama
Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menyatakan bahwa judi online adalah musuh moral bangsa.
Pemerintah bersama Polri membentuk Desk Pemberantasan khusus untuk memburu sindikat internasional. Presiden Prabowo menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik haram ini.
Tersangka Sindikat Judi Online Terancam Hukuman Berat
Atas kasus ini, Polri menjerat para pelaku dengan UU ITE, UU Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 303 KUHP.
Para tersangka judi online dari sindikat internasional ini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.***


