Berita UtamaNews

Polresta Bogor Ciduk Penipu yang Ngaku Orang Brunei dengan Modus Tukar ATM

×

Polresta Bogor Ciduk Penipu yang Ngaku Orang Brunei dengan Modus Tukar ATM

Sebarkan artikel ini
Penipuan atm
Tiga orang pelaku penipuan modus penukaran kartu ATM berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota (KIS/NICKO).

Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun kurungan penjara. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *