KITAINDONESIASATU.COM -Polres Ciamis, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembuatan senjata api rakitan yang cukup mencuri perhatian.
Penbuatan senjata api rakitan itu dilakukan pelaku berinisial PR alias U (33), warga Kecamatan Purwadadi, Ciamis.
Dalam prakteknya, U, tidak hanya membuat senjata api rakitan, tetapi juga menjualnya secara online melalui kanal YouTube miliknya yang bernama “Upeh Chanel”.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Kapolres Ciamis AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa PR alias U mulai merakit senjata api setelah memulai dari pembuatan pistol mainan jenis dompis yang kemudian dipasarkan melalui kanal YouTube-nya.
Namun, setelah mendapatkan banyak permintaan dari para pengikutnya, ia mulai mempelajari cara pembuatan senjata api rakitan melalui tutorial di YouTube.
“Setelah berhasil membuat senjata api rakitan, tersangka kemudian menjualnya melalui kanal YouTube-nya sebanyak enam kali,” ujar AKBP Akmal dalam keterangan persnya.
Saat ini, PR alias U telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Ciamis.
Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara paling lama 20 tahun.


