KITAINDONESIASATU.COM – Setelah melakukan reka ulang kecelakaan serta meminta keterangan belasan saksi, polisi akhirnya menetapkan Rouf (43), sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 B pada Senin (11/11/2024), sebagai tersangka.
Penetapan Rouf sebagai tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam.
Menurut Jules Abraham Abast, pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan.
Akibatnya sopir yang dikemudikan menabrak puluhan mobil yang ada di depannya dan menyebabkan 1 orang meninggal serta 25 orang luka ringan dan 4 orang luka berat.
Diungkapkan Kabid Humas, Rouf mengemudikan kendaraan truk Hino tractor head nopol B-9440-JIN dengan kecepatan 50 hingga 60 km per jam dengan kondisi gigi perseneling berada di posisi 5.
Petugas memperkirakan tersangka tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan yang ada di Ruas Jalan Tol Cipularang, seperti mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk.
Apalagi saat kejadian di wilayah tersebut turun hujan cukup deras hingga mengganggu pemandangan di depannya. Hingga akhirnya kecelakaan beruntun tersebut tidak terhindarkan.
Kerasnya tabrakan di Tol Cipularang KM 92 B bahkan membuat satu mobil melayang menyeberang ke jalan tol di seberangnya. Puluhan kendaraan roda empat menumpuk karena terhantam truk yang berjalan dalam kondisi cukup kencang.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 311 ayat (5), (4), (3), (2), (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4), (3), (2), (1), dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Lokasi kecelakaan di Tol Ciipularang KM 92 B arah Jakarta dan sebaliknya dikenal rawan terjadi laka lantas. Pasalnya, jalanan turun membuat sopir sering lalai tidak mengurangi kecepatan. (*)

