KITAINDONESIASATU.COM – Kerja keras polisi dalam memburu pelaku Fantasi Sedarah yang bikin heboh di Face Book (FB) dan media sosial lainnya membuahkan hasil. Enam orang ditangkap petugas Bareskrim Polri dan Ditsiber Polda Metro Jaya.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (20/5/2025) mengatakan para pelaku ditangkap di Sumatera dan Pulau Jawa. Para tersangka terlibat dalam grup media sosial Facebook bernama “Fantasi Sedarah,” yang memuat cerita dan gambar terkait inses.
Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas grup tersebut yang sengat meresahkan masyarakat.
Keenam pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pembuat konten, penyebar, hingga perekrut anggota baru. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, komputer, SIM card dan tangkapan layar percakapan serta konten grup.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Kawanan ini memiliki ribuan member hingga membuat netizen prihatin dan mendesak petugas mengejar pelaku sampai ke akar-akarnya. (*)
