KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Republik Indonesia bertindak tegas dan mengamankan sebanyak 3.195 orang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di 15 wilayah hukum Polda se-Indonesia. Dari jumlah tersebut, 55 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana perusakan dan provokasi.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, penangkapan ini merupakan langkah tegas aparat untuk menjaga ketertiban umum. “Kami melakukan penindakan terukur terhadap oknum-oknum yang menyusup ke dalam barisan demonstran dan melakukan anarki,” ujar Sandi Senin (1/9/2025).
Lebih lanjut, Sandi menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait perusakan fasilitas umum, provokasi, dan penyerangan terhadap petugas. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa rekaman video, foto, serta keterangan saksi mata di lapangan.
“Kami juga menemukan sejumlah barang bukti seperti bom molotov, batu, dan benda tajam yang digunakan untuk menyerang aparat,” tambahnya.
Saat ini, 55 tersangka tersebut ditahan di Rutan Polda dan Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyalurkan aspirasi dengan cara yang damai.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto untuk menindak tegas pelaku demo yang anarkis dan membahayakan keselamatan anggota dan masyarakat.

