Berita Utama

Polisi Tahan Kades Cikuda Parungpanjang, Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 Miliar

×

Polisi Tahan Kades Cikuda Parungpanjang, Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
borgol
Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidikan menemukan bukti kuat penerimaan uang haram senilai sekitar Rp2,3 miliar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, gratifikasi tersebut diduga diterima oleh tersangka terkait dengan proses penerbitan dokumen jual beli tanah di wilayah desa yang melibatkan pihak perusahaan. Modusnya, Kades R diduga meminta dan menerima imbalan sebesar Rp30.000 per meter untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan,” ujar AKP Anggi kepada wartawan Sabtu, 25 Oktober 2025. Polisi menjadwalkan konferensi pers dalam waktu dekat untuk memberikan detail kronologi dan pasal yang disangkakan secara lengkap.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat desa yang terseret kasus korupsi. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DPMD menyatakan akan menindaklanjuti proses pemberhentian sementara Kades R setelah menerima surat penetapan tersangka resmi, demi memastikan pelayanan publik di Desa Cikuda tetap berjalan normal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *