Berita Utama

Polisi Periksa Dua Korban Lain Dugaan Pemerkosaan Dokter Priguna

×

Polisi Periksa Dua Korban Lain Dugaan Pemerkosaan Dokter Priguna

Sebarkan artikel ini
dokter residen Unpad izin prakteknya dicabut seumur hidup. (Ist)
dokter residen Unpad izin prakteknya dicabut seumur hidup. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), terus bergulir. Polda Jabar mengonfirmasi telah memeriksa dua orang korban lain yang diduga menjadi sasaran pemerkosaan oleh Priguna.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyatakan bahwa kedua korban tersebut memberikan keterangan yang signifikan untuk memperkuat penyidikan terhadap Priguna. “Ada dua korban lain yang sudah kita periksa dan memberikan keterangan. Ini tentu akan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka PAP,” ujar Kombes Surawan kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Meskipun identitas kedua korban tersebut belum diungkapkan secara detail untuk melindungi privasi mereka, Kombes Surawan menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan Priguna terhadap kedua korban ini memiliki kemiripan dengan kasus awal yang dilaporkan. Diduga, Priguna memanfaatkan profesinya dan kondisi korban yang rentan untuk melakukan tindakan bejatnya.

Pemeriksaan terhadap dua korban baru ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman dan membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Priguna. Langkah ini diambil menyusul pengakuan Priguna terkait penyimpangan seksual berupa fetish terhadap wanita yang tidak sadarkan diri.

Baca Juga  Kisah Gelap P Diddy: Netflix Luncurkan Dokumenter Tentang Tuduhan Pemerasan dan Kekerasan Seksual

Dengan adanya tambahan keterangan dari dua korban ini, penyidik semakin memiliki gambaran yang jelas mengenai rangkaian tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain dan terus mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

Priguna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *