KITAINDONESIASATU.COM – Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menggagalkan kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni RK selaku pencari dan penyedia sisik trenggiling, serta A yang bertindak sebagai penjual.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers pada Rabu (11/6/2025).
Brigjen Nunung menjelaskan bahwa sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi karena permintaannya cukup besar di pasar gelap, baik untuk keperluan pengobatan tradisional maupun potensi penyalahgunaan sebagai bahan pembuatan narkotika jenis sabu .
“Para pelaku berencana menjual sisik trenggiling tersebut kepada jaringan narkoba, tetapi aksinya berhasil digagalkan oleh tim kami,” tambahnya.
Modus Operandi
Menurut keterangan Direktur, para pelaku menggunakan modus operandi perdagangan secara ilegal sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi.
Mereka diduga tidak memperhatikan dampaknya terhadap kelestarian ekosistem alam dan lingkungan hidup.

