KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya mengonfirmasi tengah memproses permohonan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya merupakan terlapor dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima surat permohonan tersebut dan sedang melakukan pengkajian mendalam.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Proses ini bertujuan untuk mencari penyelesaian di luar jalur hukum pidana dengan mengedepankan mediasi.
“Kami sedang meneliti syarat-syarat formil maupun materiil dari permohonan tersebut. Fokus utama dari RJ adalah adanya kesepakatan antar pihak dan tercapainya pemulihan keadaan,” katanya kepada wartawan Jumat (16/01/2026).
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penyebaran berita bohong. Jokowi sendiri berharap polisi bisa menyelesaikan kasus tersebut melalui RJ.
Jika syarat terpenuhi dan para pihak bersepakat, kasus yang sempat menyita perhatian publik ini dengan terlapor Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berpotensi dihentikan melalui mekanisme SP3. Polisi menegaskan akan tetap bertindak profesional dan transparan dalam menangani sengketa informasi ini. (*)

