KITAINDONESIASATU.COM -Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis kontroversial, Nikita Mirzani, bersama asistennya yang berinisial IM, setelah melalui pemeriksaan mendalam oleh Direktorat Reserse Siber.
Penahanan ini dilakukan dalam kaitannya dengan dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG, yang telah melaporkan kejadian tersebut.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Hal ini dilakukan untuk memungkinkan penyidik mendalami lebih lanjut serta melengkapi berbagai berkas yang terkait dengan kasus tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, Nikita Mirzani diajukan 109 pertanyaan, sementara asistennya IM diajukan 99 pertanyaan.
Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 27B Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari laporan dokter RG, yang merasa dirinya diperas oleh Nikita Mirzani dan asistennya.
Penyidik telah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen penting dan bukti digital, seperti ponsel dan flashdisk yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang melibatkan kedua tersangka.
Selain itu, pihak penyidik juga telah memeriksa 16 saksi serta mengambil keterangan dari 5 ahli dalam rangka mendalami penyidikan lebih lanjut.


