Berita Utama

Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan Surat dan TPPU

×

Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan Surat dan TPPU

Sebarkan artikel ini
dahlan
Dahlan Iskan jadi tersangka kasus pemalsuan surat dan tppu. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penetapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor atas nama Rudy Ahmad Syafei Harahap.

Status Dahlan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka melalui surat yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025). “Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” tulis AKBP Arief Vidy dalam surat tersebut.

Kasus ini berpusat pada dugaan pemalsuan dokumen terkait pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), sebuah BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pada periode Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama.

Dugaan TPPU muncul dari aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemalsuan surat tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dahlan Iskan kepada wartawan memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status tersangkanya, Selasa 8 Juli 2025.

Ia mengaku belum mengetahui kalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun mempertanyakan apakah penetapan ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang diajukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *