KITAINDONESIASATU.COM – Anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamsyah, resmi ditahan oleh Polda Jambi pada Jumat (7/3/2025). Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus penipuan bisnis delivery order (DO) sawit yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
“Sudah ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti kepada wartawan.
Penahanan Ilhamsyah dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sebelumnya dijemput paksa oleh tim Jatanras Polda Jambi pada Kamis (6/3/2025) karena mangkir dari dua kali panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Batanghari bernama Dita pada Agustus 2023. Dita melaporkan Ilhamsyah atas dugaan penipuan dalam kerja sama modal usaha DO sawit yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023.
“Perkara ini adalah perkara yang dilaporkan oleh korban bernama Dita. Intinya, laporan ini terkait kerja sama modal usaha DO sawit yang mulai berjalan dari tahun 2016 sampai tahun 2023,” jelas Manang.
Dalam menjalankan bisnis tersebut, Ilhamsyah diduga melakukan penipuan dengan berbagai modus, termasuk bujuk rayu dan kebohongan, yang menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp7,5 miliar.
“Di situ ada beberapa modus bujuk rayu dan kebohongan yang dilakukan oleh terlapor ini, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7,5 miliar,” ungkap Manang.
Karena tidak mengindahkan panggilan penyidik, Polda Jambi menerbitkan surat perintah membawa terhadap Ilhamsyah. Saat dijemput, Ilhamsyah sempat menyatakan tidak bersedia diperiksa.
“Maka dari itu, kami melakukan upaya penjemputan dengan surat perintah membawa. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Manang.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batanghari, Irwanto, menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Polda Jambi. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan masalah pribadi Ilhamsyah dan partai yang akan memberikan sanksi.
“Ya kita masih menunggu keputusan lah, karena status nya masih sebagai saksi, nanti kalau sudah keputusannya jelas atau naik baru kita panggil partainya,” kata Irwanto.
Polda Jambi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*)

