Berita Utama

PN Cikarang Eksekusi Lahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi, Penghuni Protes

×

PN Cikarang Eksekusi Lahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi, Penghuni Protes

Sebarkan artikel ini
pn cikarang
Kericuhan saat proses eksekusi lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025). (KIS/Joy Andre).

“Saya sampaikan transaksi jual belinya itu secara resmi dan legal, bangunan kami memiliki IMB dan kami punya hubungan hukum dengan sertifikat, yang menjadi duduk perkara tetapi kami tidak pernah dilibatkan atau dimintai keterangan di muka persidangan,” ungkap dia.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Cikarang Isnanda Nasution menjelaskan proses eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Eksekusi lahan seluas 3,3 hektare itu bahkan tetap dilakukan meski sejumlah penghuni ada yang telah memiliki SHM.

“Sudah tidak bisa lagi (menggugat). Ini kan sudah pengadilan tinggal Mahkamah Agung (MA), kemudian kami ingin ada kepastian hukum,” jelas Isnanda.

Ia menjelaskan, meski ada sejumlah penghuni yang memiliki SHM, namun status hukum dari kepemilikan itu tidak kuat dengan putusan delegasi.

Hal ini dikarenakan putusan delegasi tercantum dalam SHM no.325/Jatimulya yang saat ini menjadi Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan.

“Artinya sertifikat yang dimiliki oleh para penghuni tidak berkekuatan hukum dan sertifikat nomor 325 itu yang sah,” ungkapnya. (Joy Andre/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *