Berita Utama

Petugas Gabungan Bongkar 15,5 Km Pagar Laut di Tangerang

×

Petugas Gabungan Bongkar 15,5 Km Pagar Laut di Tangerang

Sebarkan artikel ini
SHM dan SHGB Pagar laut di Tangerang tengah diselidiki Bareskrim Polri. (Ist)
SHM dan SHGB Pagar laut di Tangerang tengah diselidiki Bareskrim Polri. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar pagar laut sepanjang 30,16 Km di Perairan Tangareng terus dikebut personel TNI AL bersama instansi maritim dan masyarakat.

Kerja keras petugas gabungan ini berhasil membongkar pagar laut yang membuat heboh rakyat Indonesia itu sepanjang 15,5 Km, hingga Minggu (26/1/2025).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady, Minggu (26/1/2025)  mengatakan, pagar laut yang tertancap di dasar laut masih tersisa sepanjang 14,66 Km dari 30,16 Km.

“Pembongkaran dilakukan dengan membagi tiga titik lokasi yaitu wilayah Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk,” katanya dalam keterangan yang diterima wartawan, Minggu (26/1/2025).

Baca Juga  Akibat Sopir Mengantuk, Mobil Kijang Innova Tabrak Tiang Lampu di Gambiran Banyuwangi

Untuk memperlancar pelaksanaan pembongkaran pagar laut tersebut, petugas gabungan melengkapinya dengan peralatan memadai di antaranya 4 KAL/Patkamla, 6 Sea Rider, 13 Perahu Karet, 2 RBB, dan 2 RHIB, serta dibantu perahu milik para nelayan.

Sebelumnya, pembongkaran pagar laut merupakan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. KSAL menyebut pembongkaran pagar laut melanjutkan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Sukmawan, warga pesisir Tangerang menyambut gembira pembongkaran pagar laut yang sudah membuat nelayan sekitar dirugikan karena harus memutar jauh saat mencari ikan.

“Pemerintah harus mengusut tuntas dan menangkap pelaku pemagaran termasuk dalangnya. Ulah mereka jelas melanggar undang-undang dan hukum, jadi harus diproses,” katanya kepada kitaindonesiasatu.com. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *