Ada 3 layanan penukaran uang di BI ysng pertama penukaran uang yang rusak/cacat, kemudian penukaran uang yang sudah ditarik dari peredaran dan ketiga ialah penukaran uang khusus yang di dalamnya terdapat uang logam.
Bagi masyarakat yang memiliki uang yang rusak/cacat dan uang yang sudah ditarik dari peredaran bisa ditukarkan di Kantor BI bisa ditukarkan di BI.
Kemudian kalau akan menukarkan uang logam bisa melakukan pemesanan melalui Kas Keliling di aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui website https://pintar.bi.go.id/. Bisa juga dengam metode pemesanan lainnya yang diumumkan oleh Bank Indonesia.
Aplikasi PINTAR akan memberitahu kepada masyarakat di mana keberadaan Kas Keliling termasuk jadwal atau waktunya.

