KITAINDONESIASATU.COM- Viral, petugas BI (Bank Indonesia) Kepulauan Riau menolak penukaran uang logam.
Padahal, menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, BI menerima penukaran uang logam.
Uang logam hingga saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi bagi masyarakat yang akan menukarkan uang logam hendaknya mengetahui persyaratannya.

