KITAINDONESIASATU.COM-Guna meringankan petani kecil di Kabupaten Lebak, Banten, Bupati Lebak membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk seluruh lahan persawahan yang luasnya di bawah 5.000 meter persegi mulai tahun 2026.
Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap sektor pertanian, yang selama ini menjadi garda terdepan penopang ketahanan pangan lokal maupun nasional.
Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya Bupati Lebak mengatakan bahwa kebijakan pembebasan PBB didasarkan pada filosofi pembangunan yang mengutamakan kebahagiaan rakyat. Peran petani sangat vital, dan sudah sepatutnya pemerintah memberikan dukungan maksimal. “Negara dan daerah yang maju adalah yang membuat rakyatnya bahagia,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (4/12/2025).
Kata Hasbi, program pembebasan PBB merupakan bagian integral dari dukungan Pemkab Lebak terhadap agenda besar nasional. Program ini selaras dengan program prioritas pemerintah pusat yang berfokus pada penciptaan ketahanan pangan di masyarakat. “Dengan meringankan beban petani, diharapkan produksi padi dan komoditas pangan lainnya dapat terus meningkat tanpa hambatan,” katanya.
Pernyataan Bupati Lebak didukung oleh data produktivitas yang menunjukkan bahwa sektor pertanian di Lebak memiliki potensi yang sangat besar. Lebak dikenal memiliki produktivitas sawah yang cukup tinggi dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pasokan pangan regional.
Sesuai data yang ada, lahan seluas 1 hektare, sekali masa tanam nisa menghasilkan 7 ton gabah kering panen (GKP). Angka ini menunjukkan tingginya efisiensi dan kesuburan lahan pertanian di wilayah tersebut.
Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, dengan asumsi harga gabah di pasaran saat ini Rp 6.500/kg, maka total nilai panen dari 1 hektare sawah dapat mencapai Rp 45.500.000. Nilai fantastis ini merupakan gambaran potensi kekayaan alam Lebak.
Maka dari itu, lanjut Hasbi, kebijakan pembebasan PBB untuk lahan di bawah 5.000 meter persegi diharapkan dapat memperbesar porsi keuntungan bersih yang diterima petani. Pengurangan biaya operasional dan kewajiban pajak akan secara langsung berdampak positif pada peningkatan daya beli dan kualitas hidup mereka.
“Perlindungan terhadap petani kecil melalui insentif fiskal ini diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan dan menjamin keberlanjutan sawah produktif,” ujar Hasbi. (*)

