KITAINDONESIASATU.COM – Kebijakan pemerintah pusat terkait pengambilan pupuk subsidi cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) disambut baik oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang ada di Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi.
Kebijakan itu sudah bisa dirasakan oleh para petani sejak awal bulan Oktober 2024 kemarin, mereka cukup menunjukan KTP tanpa harus lagi menggunakan Kartu Tani untuk bisa dapat pupuk bersubsidi.
“Sebelumnya itu biasa masih pakai kartu tani, karna kartu tani tidak produktif terus dialihkan dengan KTP sampai sekarang. Alhamdulillah, udah sebulan lebih,” ungkap Risam, Ketua Gapoktan Desa Sukarahayu, Kamis 14 Nopember 2024.
Risam menyebut, dengan menggunakan KTP para petani bisa mendapatkan dua jenis pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea Kujang dan NPK, dan itu bisa mereka dapatkan di kios-kios yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Pupuk Urea Kujang 3 kwintal sama MTKnya 2 kwintal,” kata Risam. Meski kebijakan penggunaan KTP dalam menebus pupuk bersubsidi itu berlakukan, menurutnya tidak ada pengurangan atau penambahan kuota pupuk yang diterima oleh para petani.


