KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah titik wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Layanan ini disediakan hanya khusus untuk mengurus perpanjangan SIM A dan C saja tidak melayani pembuatan SIM baru.
Sementara untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap harus mengurus seperti pembuatan SIM baru di kantor Satpas Sidoarjo.
Adapun biaya rincian perpanjangan SIM sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, biaya tes kesehatan Rp100.0000, biata psikologi Rp125.000, sehingga total yang dikeluarkan sebesar Rp300.000 untuk SIM C dan Rp335.000.
Berikut layanan SIM Keliling Sidoarjo hari ini:
SIM Keliling Lippo Plaza Sidoarjo
Pukul 08:00 – 12:00 WIB
SIM Keliling Ramayanan Krian
Pukul 08:00 – 12:00 WIB
SIM Keliling Pondok Tjandra Sidoarjo
Pukul 08:00 – 12:00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli
- SIM asli masih berlaku
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Fasilitas:
Tes kesehatan
Tes psikologi
Biaya penerbitan SIM PP 50/2010
SIM A
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang diperlukan dalam mengurus perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp100.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp125.000
Sehingga total biaya untuk perpanjangan SIM saat ini sebesar SIM C Rp300 ribu dan untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp335 ribu.**


