KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Arab Saudi tidak main-main bagi pelanggar visa haji. Bagi yang melanggar dilarang masuk ke Arab Saudi dan akan dikenakan denda mencapai hingga 100.000 Riyal atau setara Rp438 juta.
Demikian seperti dikutip dari Al Arabiya, Senin, 5 Mei 2025. Maka, menunaikan ibadah haji harus dipastikan memperoleh izin resmi dari pemerintah setempat guna menghindari hukuman.
Masih dalam pengumuman, ditegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan melaksanan badah haji tanpa izin resmi atau menggunakan visa kunjungan akan dikenakan denda sebar 20.000 Riyal atau setara Rp87,7 uuta.
Sementara bagi yang mengajukan visa kunjungan dan digunakan untuk haji tanpa izin, maka dikenakan hukuman denda hingga 100.000 Riyal atau Rp438,7 juta.
Kebijakan ini juga diterapkan terhadap siapa pun yang membawa pemilik visa kunjungan menuju Makkah atau area-area suci selama musim ibadah haji.
Hal serupa juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan keluarga yang berada di penginapan seperti hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau akomodasi milik jemaah lainnya.
Selain itu, individu atau pihak yang menyembunyikan, membantu, atau memfasilitasi keberadaan mereka di Makkah atau wilayah suci lainnya juga akan dikenai sanksi. (*)

