Berita Utama

Perda Baru Disahkan, Pajak dan Retribusi di Kota Bogor Berubah Lagi

×

Perda Baru Disahkan, Pajak dan Retribusi di Kota Bogor Berubah Lagi

Sebarkan artikel ini
dprd
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, saat menyampaikan penjelasan terkait perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah. (KIS/ist)

Selain itu, Endah juga memaparkan terkait wacana retribusi yang akan ditarik di kawasan GOR Padjajaran. Menurutnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor harus menyertakan kajian yang lebih komprehensif agar tidak menimbulkan gejolak penolakan dari masyarakat.

“Kami melihat hari ini ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Kemudian juga wacana kenaikan tarif yang diajukan oleh pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Dispora belum melakukan kajian yang cukup komprehensif. Jadi kami meminta Dispora untuk melakukan kajian dulu baru nanti ada penyesuaian tarif,” ungkap Endah.

Terakhir, dengan sudah ditetapkannya perubahan Perda 11 tahun 2023 tentang PDRD, Endah berharap Pemkot Bogor bisa mengoptimalkan pendapatan daerah karena informasi yang berkaitan dengan wajib pajak dan pendapatan pajak terpantau secara digital dan terkoneksi dengan jaringan yang bisa dipantau 24 jam.

“Harapannya menjadi kebaikan bersama untuk beberapa tahun ke depan bisa meningkatkan atau mengoptimalisasi pendapatan kedepan wajib pajak akan terkonek langsung secara elektronik. Sehingga kita bisa update pendapatan daerah setiap hari berharap kedepannya pendapatan semakin meningkat tanpa memembani masyarakat,” pungkasnya. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *