KITAINDONESIASATU.COM – Pria ngaku wartawan peras jaksa ditangkap di depan kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari tangan pelaku disita uang tunai Rp 5 juta.
Tersangka berinisial LSN masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan tindak pidana dugaan pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat (30/5) mengatakan, LSN ditangkap di depan kantor Kejati DKI, pada Rabu (28/5).
Pemerasan itu dilakukan setelah pria yang mengaku juga sebagai anggota LSM mengikuti persidangan hingga kemudian melayangkan tuduhan terhadap seorang jaksa melalui pesan WhatsApp.
Dalam aksinya, LSN mengancam akan menggelar demo. Dia juga menuding jaksa tersebut membuat persekongkolan dalam sebuah perkara.
Setelah itu membuat berita di media massa bahwa jaksa TH telah sekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak menetapkan tersangka kepada seseorang.
Akhirnya LSN ditangkap tim intelijen Kejati DKI dan menyerahkannya ke Polda Metro Jaya untuk dilanjutkan proses hukum.



