KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah China mengambil langkah tegas dengan menaikkan tarif impor produk-produk asal Amerika Serikat secara signifikan, mencapai 125 persen. Kebijakan ini diumumkan pada Jumat (11/4/2025) malam waktu setempat dan akan berlaku efektif mulai Sabtu (12/4/2025). Kenaikan tarif yang drastis ini merupakan respons langsung atas kebijakan serupa yang diterapkan oleh Amerika Serikat terhadap barang-barang impor dari China.
Kementerian Perdagangan China menyatakan bahwa langkah AS merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perdagangan internasional dan merusak hubungan ekonomi bilateral.
Mereka menegaskan bahwa kenaikan tarif yang diterapkan AS telah merugikan kepentingan perusahaan dan konsumen di kedua negara. “Tindakan proteksionisme sepihak seperti ini tidak akan menguntungkan siapapun,” demikian pernyataan resmi kementerian.
Kenaikan tarif 125 persen ini diperkirakan akan membuat produk-produk AS, mulai dari hasil pertanian hingga barang manufaktur, menjadi jauh lebih mahal di pasar China.
Hal ini berpotensi mengurangi daya saing produk AS dan mengganggu rantai pasokan global. Belum ada tanggapan resmi dari pemerintah AS terkait langkah terbaru China ini. Namun, eskalasi tarif ini semakin memperdalam ketegangan perdagangan antara dua negara dengan perekonomian terbesar di dunia.(*)

